Dua warga Kabupaten Malang, Jawa Timur,
ditangkap aparat Polres Malang karena kedapatan memproduksi senjata api
rakitan laras panjang, di rumahnya. Diketahui pula, ada anggota Brimob
yang terlibat dalam produksi senjata tersebut.
Salah satu warga
yang ditangkap itu adalah Rudi Husein (34), seorang tukang las, warga
Dusun Bulupayung, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang,
Jawa Timur. Tersangka lainnya adalah Bakri (60), warga Desa
Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermancing Wetan, Kabupaten Malang.
Berdasarkan
pengakuan Rudi, senjata api tersebut awalnya adalah senapan angin untuk
memburu burung. Lalu, senajata itu dirakit ulang menjadi senjata api
jenis laras panjang. "Saya baru memproduksi dua buah. Satu jenis sudah
jadi, satu lagi belum jadi, masih proses dirakit," kata Rudi saat gelar
kasus di Mapolres Malang, Selasa (24/2/2015).
Senjata api yang
sudah jadi sudah sempat dua kali dicoba. Namun, pada percobaan kedua
senjata itu patah. "Patah karena tidak kuat saat dicoba. Saya buatnya
masih coba-coba. Yang jelas senpi itu dibuat untuk saya sendiri untuk
memburu ke hutan. Bukan untuk dijual," kata Rudi lagi.
Rudi pun
mengakui, orang yang memberi pengetahuan tentang macam-macam jenis
senjata kepadanya adalah anggota Brimob. "Dia berinisial RN. Dia yang
sering mengajak saya memburu. Pelurunya juga dia yang ngasik ke saya. Saya tidak tahu dia dapat dari mana," ujar Rudi.
Sementara
itu, Bakri pun mengakui baru membuat satu senjata api. "Tapi tidak
untuk dijual. Hanya untuk memburu saja. Pelurunya dikasih teman.
Sekarang orangnya sudah meninggal. Senjata itu tidak untuk apa-apa.
Hanya memburu. Beberapa tahun sudah tidak dipakai. Hanya saya taruh di
rumah," kata Bakri.
Sementara itu, berdasarkan keterangan
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, kedua tersangka ditangkap
di tempat berbeda. "Keduanya tidak saling kenal. Hanya kebetulan
menangkapnya bersamaan. Tapi keduanya jelas memproduksi senpi laras
panjang dengan peluru jenis 5,56 mm," kata Wahyu.
Ada tiga
senjata api rakitan yang ditemukan. Seluruhnya jenis laras panjang.
Kedua pelaku memproduksi sendiri di rumahnya. "Dari pengkuan satu
pelaku, peluru dipasok dari anggota Brimob di Malang. Kita akan proses
dan akan kita laporkan ke lembaga tempat bekerja," tegas Wahyu.
Total
peluru yang diamankan sebanyak 27 butir. "Kedua pelaku kita jerat Pasal
1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20
tahun penjara. Kita masih terus mengembangkan kasus ini, khawatir kedua
pelaku sudah memproduki banyak senpi," kata Wahyu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)