Klik disini banyak kejutan

Bikin Senjata Api dari Senapan Angin, Dua Warga Malang Ditangkap Polisi

Dua warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap aparat Polres Malang karena kedapatan memproduksi senjata api rakitan laras panjang, di rumahnya. Diketahui pula, ada anggota Brimob yang terlibat dalam produksi senjata tersebut.

Salah satu warga yang ditangkap itu adalah Rudi Husein (34), seorang tukang las, warga Dusun Bulupayung, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tersangka lainnya adalah Bakri (60), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermancing Wetan, Kabupaten Malang.

Berdasarkan pengakuan Rudi, senjata api tersebut awalnya adalah senapan angin untuk memburu burung. Lalu, senajata itu dirakit ulang menjadi senjata api jenis laras panjang. "Saya baru memproduksi dua buah. Satu jenis sudah jadi, satu lagi belum jadi, masih proses dirakit," kata Rudi saat gelar kasus di Mapolres Malang, Selasa (24/2/2015).

Senjata api yang sudah jadi sudah sempat dua kali dicoba. Namun, pada percobaan kedua senjata itu patah. "Patah karena tidak kuat saat dicoba. Saya buatnya masih coba-coba. Yang jelas senpi itu dibuat untuk saya sendiri untuk memburu ke hutan. Bukan untuk dijual," kata Rudi lagi.

Rudi pun mengakui, orang yang memberi pengetahuan tentang macam-macam jenis senjata kepadanya adalah anggota Brimob. "Dia berinisial RN. Dia yang sering mengajak saya memburu. Pelurunya juga dia yang ngasik ke saya. Saya tidak tahu dia dapat dari mana," ujar Rudi.

Sementara itu, Bakri pun mengakui baru membuat satu senjata api. "Tapi tidak untuk dijual. Hanya untuk memburu saja. Pelurunya dikasih teman. Sekarang orangnya sudah meninggal. Senjata itu tidak untuk apa-apa. Hanya memburu. Beberapa tahun sudah tidak dipakai. Hanya saya taruh di rumah," kata Bakri.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. "Keduanya tidak saling kenal. Hanya kebetulan menangkapnya bersamaan. Tapi keduanya jelas memproduksi senpi laras panjang dengan peluru jenis 5,56 mm," kata Wahyu.

Ada tiga senjata api rakitan yang ditemukan. Seluruhnya jenis laras panjang. Kedua pelaku memproduksi sendiri di rumahnya. "Dari pengkuan satu pelaku, peluru dipasok dari anggota Brimob di Malang. Kita akan proses dan akan kita laporkan ke lembaga tempat bekerja," tegas Wahyu.

Total peluru yang diamankan sebanyak 27 butir. "Kedua pelaku kita jerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Kita masih terus mengembangkan kasus ini, khawatir kedua pelaku sudah memproduki banyak senpi," kata Wahyu.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar